HGU-IUP Picu Konflik, BAM DPR Dibanjiri Aspirasi Rakyat, Ada Dugaan Kriminalisasi hingga Plasma Tak Jalan

oleh -119 Dilihat
oleh
BAM DPR RI menampung aspirasi masyarakat soal konflik HGU, IUP, dan agraria. DPR dorong penyelesaian komprehensif tanpa kriminalisasi rakyat, Rabu (21/1/2026). Foto: */media.dpr.go.id

Ringkasan Berita:

° BAM DPR RI menerima aspirasi Koalisi Rakyat Empat Lawang dan KNRA terkait konflik HGU, IUP, dan agraria nasional.

° Dalam RDPU di Senayan, DPR menyoroti ketimpangan kemitraan, dugaan kriminalisasi, serta tuntutan penundaan HGU hingga clean and clear.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kembali menjadi ruang bagi suara rakyat yang terpinggirkan.

Kali ini, aspirasi datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

RDPU tersebut mengangkat berbagai persoalan serius, mulai dari konflik kemitraan perkebunan, dugaan pelanggaran izin usaha, hingga konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Mayoritas konflik melibatkan relasi yang tidak harmonis antara korporasi dan masyarakat setempat.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat banyak berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang. Di sana terdapat HGU dan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, yang seharusnya disertai dengan sederet perjanjian dan komitmen sesuai undang-undang, khususnya terkait pertanahan,” sampai politisi Fraksi PKS yang akrab disapa Aher tersebut.

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

Menurut Aher, keberadaan HGU sejatinya harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga melalui skema plasma yang dikelola bersama masyarakat lewat koperasi.

Namun, kondisi ideal tersebut dinilai belum terwujud.

“Kalau semua berjalan beriringan, tentu tidak akan ada protes. Tapi pengakuan masyarakat tadi, plasma tidak benar-benar berjalan dengan baik, dan kerja sama antara korporasi dengan koperasi juga tidak harmonis,” jelasnya.

Situasi ini bahkan memicu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan koperasi yang memperjuangkan hak masyarakat.

Aher menilai, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakharmonisan antara korporasi pemegang HGU dan warga sekitar.

BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!

“Kalau harmoni sesuai dengan perjanjian awal, tentu hal-hal seperti kriminalisasi tidak akan terjadi,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.

Dalam forum RDPU, masyarakat juga mendesak agar penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunda hingga seluruh persoalan dinyatakan clean and clear.

Menanggapi hal itu, BAM DPR RI menyatakan akan melakukan peninjauan mendalam.

“Penerbitan HGU harus clean and clear. Jika belum, maka harus ditunda atau ditangguhkan,” kata Aher.

Sebagai langkah lanjutan, BAM DPR RI berencana mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi untuk duduk bersama mencari solusi.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung di meja hijau.

BACA JUGA: Perusahaan Bandel Terancam Dicabut IUP, Ini Peringatan!

“Kami ingin mengklirkan persoalan ini dengan mempertemukan semua pihak. Tidak harus selalu berakhir di pengadilan, karena itu justru menyisakan masalah baru,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, KNRA melaporkan sedikitnya 35 kasus konflik agraria yang terjadi di berbagai provinsi, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.

Konflik tersebut sebagian besar melibatkan korporasi dan masyarakat yang terdampak langsung.

Aher menilai, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penataan kehutanan dan agraria menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

DPR pun merespons dengan membentuk Panitia Khusus Konflik Agraria serta Pansus Revisi Undang-Undang Agraria.

“Ini menunjukkan keseriusan negara untuk mencari solusi komprehensif,” ungkapnya.

BACA JUGA: Larangan Batu Bara Berlaku, Puluhan Sopir Sumsel Kehilangan Nafkah: Kalau Terlalu Lama, Kami Mau Makan Apa?

Ia menambahkan, salah satu akar konflik HGU dan non-HGU adalah tidak berjalannya skema plasma sesuai amanat undang-undang. Minimal 20 persen dari luas HGU seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat.

“Kalau 20 persen dari seribu hektare, itu 200 hektare. Sangat besar manfaatnya bagi masyarakat jika benar-benar dijalankan,” jelas Aher.

Menurutnya, jika HGU dan plasma dikelola secara harmonis, maka masyarakat bisa bekerja di perusahaan sekaligus memperoleh penghasilan dari pengelolaan plasma.

“Inilah tujuan utama HGU, menciptakan kesejahteraan,” pungkasnya. (*/red)