Perusahaan Bandel Terancam Dicabut IUP, Ini Peringatan!

oleh -79 Dilihat
oleh
Pemprov Sumsel ancam cabut IUP perusahaan pelanggar aturan jalan umum. Dishub minta peran aktif masyarakat awasi kerusakan jalan lewat laporan dan media sosial. (*/red)

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan IUP.

° Masyarakat diajak aktif mengawasi lewat laporan langsung maupun media sosial.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menyiapkan tahapan sanksi hingga tindakan paling berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur publik.

“Kalau sudah masuk kategori pelanggaran berat atau berulang, kita ajukan pencabutan IUP. Penutupan, sesuai arahan Pak Gubernur,” ujar Arinarsa kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema penindakan telah disiapkan secara berjenjang.

Pelanggaran ringan akan diberikan peringatan, pelanggaran sedang dikenai sanksi administratif, sementara pelanggaran berat atau berulang langsung diarahkan pada pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pencuri 15 iPhone 17 di Bandar Lampung, Ditangkap Saat Santai di Kontrakan!

Namun, upaya penertiban ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata. Arinarsa menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial.

“Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor, termasuk lewat media sosial. Ini efektif sebagai kontrol sosial. Bahkan sanksi sosial pun bisa berjalan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar jalan umum—yang menjadi kepentingan bersama—tetap terjaga dan tidak rusak akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kita minta partisipasi bersama. Jalan ini kepentingan utama masyarakat, harus tetap terpelihara kondisinya,” ujarnya.

Meski berbagai keluhan telah beredar di media sosial dan bahkan sampai ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan hingga kini belum menerima laporan resmi secara tertulis.

Pemerintah tetap membuka ruang aduan sebagai dasar penindakan lanjutan.

BACA JUGA: Disprindag Empat Lawang Lakukan Tera Ulang SPBU di Tebing Tinggi Demi Perlindungan Konsumen

Isu pelanggaran penggunaan jalan umum kembali mencuat di tengah sorotan publik, terutama setelah masih ditemukannya truk-truk pengangkut batu bara yang bebas melintas di kawasan perkotaan seperti Lubuklinggau.

Pemerintah memastikan komitmennya untuk menertibkan aktivitas tersebut demi melindungi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search