Ringkasan Berita:
° BAM DPR RI menerima aspirasi Koalisi Rakyat Empat Lawang dan KNRA terkait konflik HGU, IUP, dan agraria nasional.
° Dalam RDPU di Senayan, DPR menyoroti ketimpangan kemitraan, dugaan kriminalisasi, serta tuntutan penundaan HGU hingga clean and clear.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kembali menjadi ruang bagi suara rakyat yang terpinggirkan.
Kali ini, aspirasi datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
RDPU tersebut mengangkat berbagai persoalan serius, mulai dari konflik kemitraan perkebunan, dugaan pelanggaran izin usaha, hingga konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Mayoritas konflik melibatkan relasi yang tidak harmonis antara korporasi dan masyarakat setempat.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat banyak berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang. Di sana terdapat HGU dan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, yang seharusnya disertai dengan sederet perjanjian dan komitmen sesuai undang-undang, khususnya terkait pertanahan,” sampai politisi Fraksi PKS yang akrab disapa Aher tersebut.
BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat
Menurut Aher, keberadaan HGU sejatinya harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga melalui skema plasma yang dikelola bersama masyarakat lewat koperasi.
Namun, kondisi ideal tersebut dinilai belum terwujud.
“Kalau semua berjalan beriringan, tentu tidak akan ada protes. Tapi pengakuan masyarakat tadi, plasma tidak benar-benar berjalan dengan baik, dan kerja sama antara korporasi dengan koperasi juga tidak harmonis,” jelasnya.
Situasi ini bahkan memicu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan koperasi yang memperjuangkan hak masyarakat.
Aher menilai, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakharmonisan antara korporasi pemegang HGU dan warga sekitar.
BACA JUGA: 59 Desa di Musi Rawas Macet Total, Dana Desa Tahap II Mendadak Disetop Pusat! Berikut Daftarnya!
“Kalau harmoni sesuai dengan perjanjian awal, tentu hal-hal seperti kriminalisasi tidak akan terjadi,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut.






