Pos lainnya meliputi jasa pemeliharaan gedung, kendaraan dan peralatan serta perjalanan dinas yang mencakup kebutuhan transportasi dan akomodasi.
Besarnya nilai belanja tersebut menjadi catatan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu dalam melakukan telaah terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Jadi Oksigen Terakhir Keuangan Kepahiang?
Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata besarnya anggaran operasional tersebut.
Pansus menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu karena belanja operasional Dinas PUPR itu kini menjadi kewajiban atau utang pemerintah daerah yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, nilai Rp7,812 miliar tersebut menjadi beban anggaran yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
Pembayaran kewajiban itu pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Sumsel Bentuk Pansus Baru, Ini Dampaknya bagi Keuangan Daerah
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena muncul ketika pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal dan menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.








