BENGKULU, LINTANGPOS.com — Anggaran operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.
Sorotan tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan sejumlah belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan laporan Pansus terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, belanja operasional Dinas PUPR yang masuk dalam pos belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp7.812.576.501.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dinas. Di antaranya alat tulis kantor (ATK), perabot kantor, bahan makanan dan konsumsi rapat.
BACA JUGA: MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan
Selain itu, terdapat belanja langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan internet, pengiriman surat dinas serta perangko.
Belanja operasional juga mencakup pakaian dinas, seragam dan atribut, jasa kantor seperti konsultasi dan tenaga ahli, hingga sewa gedung maupun kendaraan.
Pos lainnya meliputi jasa pemeliharaan gedung, kendaraan dan peralatan serta perjalanan dinas yang mencakup kebutuhan transportasi dan akomodasi.
Besarnya nilai belanja tersebut menjadi catatan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu dalam melakukan telaah terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Jadi Oksigen Terakhir Keuangan Kepahiang?
Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata besarnya anggaran operasional tersebut.







