Ringkasan Berita:
° KNARA mendampingi Misna Megawati melapor ke Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Andika,
° Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, yang ditahan Polda Sumsel.
° KNARA menilai kasus ini terkait konflik agraria dan berharap Komnas HAM memberi perlindungan hukum.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Suasana di halaman Komnas HAM pada Rabu, 10 Desember 2025, terasa sedikit berbeda.
Di tengah peringatan Hari HAM Internasional, seorang ibu guru dari Sumatra Selatan berjalan pelan menuju lobi gedung itu.
Namanya Misna Megawati, 36 tahun, ibu dua anak, yang hari itu membawa segunung kekhawatiran: suaminya, Andika bin Makmun, ditahan polisi dan ia yakin ada ketidakberesan di baliknya.
Misna tidak datang sendirian. Ia didampingi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), termasuk Ki Edi Susilo, Deputi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Muhammad Al Nasri Nasution, SH, Deputi Hukum dan HAM.
Kehadiran mereka menegaskan bahwa persoalan ini lebih besar dari sekadar laporan pidana.
Suami Misna, Andika, adalah Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat
Ia ditahan Polres Empat Lawang dengan sangkaan Pasal 372 KUHP—dugaan penggelapan.
Namun, di hadapan Komnas HAM, Misna menegaskan bahwa penangkapan itu bukan kasus biasa.
“Ada yang janggal… ini terasa seperti kriminalisasi,” ujarnya lirih, namun tegas.
“Pola Lama untuk Bungkam Petani”
Al Nasri Nasution kepada awak media menyebut penahanan Andika sangat mungkin berkaitan dengan konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun di Empat Lawang.
Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru.
BACA JUGA: Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Apresiasi Aksi Damai FKPP
“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegasnya.
KNARA menilai kasus ini tidak bisa dipisahkan dari tuntutan masyarakat terhadap hak plasma yang mereka klaim tak kunjung diberikan oleh PT ELAP KKST.
Saat koperasi dan petani mulai bersuara, penahanan Andika muncul seolah menjadi peringatan bagi yang berani melawan.
Harapan Terakhir di Komnas HAM
Melalui laporan yang mereka sampaikan, KNARA meminta Komnas HAM memberikan perlindungan hukum kepada Andika.
Mereka berharap lembaga tersebut dapat menelusuri dugaan pelanggaran HAM dan campur tangan perusahaan dalam kriminalisasi petani.
BACA JUGA: Terkumpul Rp1,063 Miliar! Aksi Kejutan Pemkot Prabumulih untuk Sumatera yang Bikin Haru
“Komnas HAM harus turun tangan. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal hak-hak petani plasma yang sudah lama diabaikan,” ujar Al Nasri.
Ia menambahkan, KNARA berharap Komnas HAM segera mengeluarkan surat perlindungan hukum untuk Andika.
Latar Konflik: Suara Petani yang Merasa Dikhianati
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Empat Lawang sudah menyatakan sikap akan melakukan perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang PT ELAP KKST, yang mereka nilai tidak memberikan manfaat, merugikan masyarakat, dan tidak sejalan dengan prinsip reforma agraria.
Warga bahkan mendesak Bupati H. Joncik Muhammad mencabut izin usaha perkebunan perusahaan tersebut, yang dianggap menyimpang dari janji pemberian hak plasma.
Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
BACA JUGA: Maling Beraksi di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Kerugian Puluhan Juta!
Bagi Misna, hari itu bukan sekadar datang ke sebuah instansi negara. Itu adalah upaya terakhir seorang istri yang ingin menyelamatkan ayah dari anak-anaknya.
Di peringatan Hari HAM Internasional, ia berharap suaranya terdengar lebih keras daripada biasanya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk suami saya,” katanya, matanya berkaca-kaca.
Di tengah hiruk-pikuk berita tentang HAM, kisah kecil seorang ibu dari pelosok Sumatra Selatan kembali mengingatkan bahwa perjuangan mencari keadilan belum selesai—dan terkadang, justru dimulai dari pintu Komnas HAM. (*/red)





