Tahun 2026, BLT Dana Desa disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mekanisme pencairan bersifat fleksibel: dapat dibayarkan per bulan atau dirapel maksimal tiga bulan sesuai hasil musyawarah desa.
Yang menarik, BLT Dana Desa menyasar kelompok masyarakat miskin yang belum tentu terdata dalam basis data nasional bansos.
Pendataannya dilakukan secara bottom-up oleh pemerintah desa, sehingga warga miskin yang tercecer dari sistem pusat tetap dapat terjangkau bantuan.
BACA JUGA: Cuma Modal HP! Begini Cara Dapat BLT Rp900 Ribu Tanpa Ribet, Cair November 2025 Ini!
Kriteria penerima mencakup:
Setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 8% Dana Desa untuk BLT 2026, sebagai bentuk komitmen menjaga perlindungan sosial meskipun fokus pembangunan kini mulai diarahkan ke sektor ekonomi produktif.
Dengan komposisi tersebut, kategori BLT yang benar-benar rutin berlanjut pada 2026 hanyalah BLT Dana Desa.
Sementara BLT Kesra Rp900 ribu resmi dihentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari skema bantuan tunai nasional.
BACA JUGA: Dana Desa 2026 Resmi Diubah Total, Ini Bocorannya!
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem dan mendukung target nasional tingkat kemiskinan 6,5–7,5 persen pada akhir 2026. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…
Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…
Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…
BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…
Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…
Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…