Kasus korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III memasuki fase persidangan setelah KPK melimpahkan berkas empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/12/2025). Foto: Istimewa
° KPK resmi melimpahkan berkas empat terdakwa kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang.
° Dua anggota DPRD dan dua pihak swasta segera diadili, menandai babak baru pengusutan perkara yang menyedot perhatian publik.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam perkara yang dikenal publik sebagai korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan.
Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan yang dinanti masyarakat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 22 Desember, secara resmi menyerahkan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa.
Mereka adalah Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Ada Aktor Besar Skandal Pokir OKU, Jilid Baru di Depan Mata?
Jaksa KPK Rakhmad Irwan menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan rampungnya proses ini, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Saat ini, para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Penahanan tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang setelah jadwal sidang pertama ditetapkan.
Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo dikenakan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 12 huruf b hingga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!
Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal yang menitikberatkan pada dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Page: 1 2
Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…
Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…
Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…
Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…