Menurut Prafna, jika Polri dijadikan sebagai kementerian, maka akan ada potensi masuknya kepentingan birokratis yang dapat memengaruhi independensi institusi tersebut.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penegakan hukum yang tidak lagi sepenuhnya objektif dan berpihak pada keadilan.
“Perubahan struktur kelembagaan berpotensi memunculkan kepentingan birokrasi. Ini tentu bisa memengaruhi independensi Polri sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai gantinya, IPNU Empat Lawang mendorong agar upaya penguatan Polri lebih difokuskan pada aspek substansial.
Prafna menilai, tantangan utama Polri saat ini bukanlah soal kedudukan kelembagaan, melainkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, profesionalisme aparat, transparansi dalam penanganan kasus, serta pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
“Yang dibutuhkan Polri adalah penguatan internal. Profesionalisme, transparansi, dan pengawasan harus terus ditingkatkan, bukan justru mengubah kedudukan dasarnya,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari elemen pemuda dan pelajar Nahdlatul Ulama, IPNU Empat Lawang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kebangsaan, termasuk yang berkaitan dengan supremasi hukum dan stabilitas nasional.
Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
IPNU Empat Lawang juga berharap Polri ke depan semakin berkembang menjadi institusi yang modern, profesional, dan terpercaya.
Kepercayaan masyarakat, menurut Prafna, merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika sosial dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Harapan kami, Polri terus berbenah dan semakin dekat dengan masyarakat. Profesional, modern, dan benar-benar menjadi pengayom serta pelindung rakyat,” tutupnya. (*/red)







