Selain itu, tanah wakaf yang telah bersertifikat mendapat perlindungan hukum yang kuat.
Sertifikat tersebut memastikan tanah tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan, sesuai dengan prinsip dasar wakaf yang bersifat tetap dan abadi untuk kepentingan umum.
BACA JUGA: Duka Berlapis! Istri Baru Wafat, Rumah Hangus Dilalap Api
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan jalur resmi untuk mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki legalitas penuh. Prosesnya meliputi dua tahapan utama:
Tahap pertama dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Di sini, pewakaf menyampaikan ikrar wakaf secara resmi yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Setelah akta disahkan, tanah yang diwakafkan didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar diterbitkan sertifikat tanah wakaf. Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
BACA JUGA: Kejagung Lakukan Rotasi Besar, Kejati Sumsel Alami Pergantian Sejumlah Pejabat Kunci
Selain itu, diperlukan juga pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta penguasaan fisik atas tanah tersebut. Setelah proses selesai, sertifikat tanah wakaf dicatat dalam buku tanah dan memperoleh status hukum tetap.
Dengan jumlah rumah ibadah yang terus bertambah setiap tahun, sertifikasi tanah wakaf menjadi fondasi penting bagi perlindungan aset umat.
Nusron Wahid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dibutuhkan agar seluruh tanah wakaf segera terdaftar secara legal.
“Tanah wakaf bukan sekadar soal aset, tapi soal keberlanjutan ibadah dan pendidikan umat. Karena itu, sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat,” tegasnya.
Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…
Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…