Diketahui pula, Kholifatur pernah menikah sebelumnya, namun pernikahan itu kandas karena kondisi kejiwaannya yang kerap kambuh.
Pasca kejadian, pemerintah desa dan keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Madang Suku II.
Keluarga Safaruddin memilih tidak menempuh jalur hukum dan menerima peristiwa ini sebagai musibah.
Pernyataan tertulis pun dibuat, menyatakan tidak menuntut secara pidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo membenarkan bahwa pelaku merupakan ODGJ.
Karena tidak ada laporan resmi dan kondisi kejiwaan pelaku, proses hukum tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, Kholifatur direncanakan diserahkan ke Dinas Sosial OKU Timur untuk rehabilitasi dan pengobatan lanjutan.
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan jiwa membutuhkan perhatian serius, bukan hanya dari keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar. (*/red)






