Terkait isu bahwa dugaan SP3 muncul karena adanya keterlibatan wartawan dalam kegiatan bimtek, Armein menegaskan bahwa Kejaksaan tidak mengetahui atau terlibat dalam hal tersebut.
“Kalau masalah itu tidak tahu, dan tidak pernah menyuruh,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum naik ke tahap penyidikan, kasus ini akan diekspos terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang.
Dari hasil ekspose tersebut akan diketahui besaran kerugian negara dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, Kejari Lubuklinggau memastikan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR 2024 secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. (*/red)







