Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pentingnya kegiatan yang mampu meningkatkan iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, menanamkan jiwa kepemimpinan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan peserta didik.
Bagi siswa yang beragama Islam, sekolah dianjurkan memfasilitasi kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang relevan dengan pembinaan karakter religius.
BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Sesuaikan Jam Kerja ASN Jelang Ramadan
Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam juga didorong untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga semangat toleransi dan kebersamaan di lingkungan sekolah.
Selain pengaturan jadwal dan jenis kegiatan, surat edaran tersebut juga mengatur pengurangan durasi jam pelajaran selama Ramadhan.
Untuk siswa SD dan SMP, pembelajaran dilaksanakan pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Khusus hari Jumat, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal, yakni pukul 10.30 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan konsentrasi peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA: Dedy Wahyudi Bongkar Dugaan Mafia Lapak Pasar Panorama
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang memiliki acuan yang jelas dan seragam dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan.
Pemerintah daerah juga berharap peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak selama masa libur dan pembelajaran mandiri, sehingga tujuan pendidikan tetap tercapai seiring dengan penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter. (*/red)






