Menurut Purwa Eddy, setiap kejadian kecelakaan harus dilihat secara kasus per kasus.
“Kecelakaan dilihat juga penyebabnya apa. Tidak serta-merta karena gelap rawan kecelakaan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kendaraan sejatinya sudah diwajibkan memiliki sistem penerangan yang memadai.
BACA JUGA: Tak Lolos SNBP? Ini Jalan Masuk Universitas Brawijaya 2026
Dengan lampu kendaraan yang berfungsi baik, pengendara seharusnya masih bisa melihat kondisi jalan meski minim PJU.
“Karena kendaraan juga diwajibkan memiliki lampu. Dengan lampunya dia bisa mencari jalan menuju lokasi,” ujarnya.
Pengendara Diminta Lebih Waspada
Sebagai langkah antisipasi sementara, Dishub Sumsel mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas di ruas jalan yang minim penerangan.
Pengecekan kelengkapan teknis kendaraan, terutama lampu utama, menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, pengendara juga diminta menyesuaikan kecepatan, menjaga jarak aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi sekitar, termasuk kemungkinan adanya pejalan kaki atau kendaraan lain yang melintas tanpa penerangan memadai.
BACA JUGA: Jalan Sekayu–Muara Beliti Hancur 50 Km! Herman Deru Bongkar Biang Kerok, Dana Rp170 Miliar Disiapkan
Di sisi lain, warga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Pengajuan resmi dari masyarakat dinilai penting agar kondisi jalan gelap dapat segera masuk dalam daftar prioritas penanganan.
Dengan meningkatnya aktivitas dan pertumbuhan kawasan pinggiran kota, kebutuhan akan penerangan jalan bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan dan rasa aman bersama. (*/red)





