EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.26 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial F (44) dan SI (22).
Keduanya diamankan setelah personel Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
40 Klip Sabu Ditemukan
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Tanjung Kupang.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 40 klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,85 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital berwarna hitam.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Bekuk Tujuh Pelaku Narkoba dan Sita Senpi
Polisi juga menemukan satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop serta dua botol yang dimodifikasi menjadi alat hisap atau bong.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Bersama BNNP Berantas Narkoba
Polres Empat Lawang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.





