Ringkasan Berita:
° Pemprov Sumsel resmi menutup jalur Sungai Lalan bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
° Penutupan dilakukan setelah dana pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan gagal dikumpulkan oleh asosiasi pertambangan sesuai kesepakatan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menutup akses jalur Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin untuk seluruh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Keputusan tegas ini diambil setelah Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel dinilai gagal memenuhi kewajiban pendanaan pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat tabrakan tongkang pada Agustus 2024.
Asisten I Setda Sumsel Apriyadi menegaskan bahwa hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, dana pembangunan jembatan tak kunjung terkumpul.
“Sampai 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, dana untuk membangun Jembatan P6 Lalan tidak terkumpul di rekening bersama. Maka sesuai kesepakatan, jalur Sungai Lalan ditutup,” ujar Apriyadi, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak terkait dan telah dituangkan dalam berita acara resmi.
“Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di alur Sungai Lalan. Jika kesepakatan ini dilanggar, masyarakat Lalan akan bertindak,” tegasnya.
BACA JUGA: Detik-Detik Sungai Lalan Ditutup! Tongkang Batu Bara Terancam Mandek Mulai 1 Januari 2026
Dana Jauh dari Target
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Sumsel, dana yang berhasil dikumpulkan oleh Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) baru mencapai sekitar Rp13 miliar, jauh dari kebutuhan pembangunan jembatan yang diperkirakan Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Apriyadi menyebut, akses sungai masih bisa kembali dibuka apabila ada komitmen nyata dan jaminan pendanaan penuh.
“Jika ada jaminan pembangunan jembatan selesai 100 persen dalam waktu 10 bulan dan target Desember 2026, sesuai arahan gubernur, maka alur sungai bisa kembali digunakan.”
Pengawasan Ketat dan Pengecualian
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan Camat Lalan melakukan pengawasan ketat lalu lintas sungai dan melaporkan setiap kapal yang melintas.
Meski demikian, penutupan tidak berlaku untuk semua aktivitas. Angkutan milik masyarakat seperti hasil sawit, buah, sembako, serta transportasi untuk proyek strategis nasional termasuk pembangunan jalan tol, tetap diperbolehkan melintas.
Tegas Tak Mau Dibohongi Lagi
Pemprov Sumsel menegaskan tidak ingin kembali dikecewakan oleh kesepakatan tanpa kepastian dana. Pengecualian hanya bisa diberikan jika asosiasi menunjukkan garansi bank senilai Rp40 miliar.
“Kalau ada garansi bank Rp40 miliar, artinya pembayaran ke kontraktor terjamin. Mereka bisa mencicil. Tapi kami tegas, tidak mau dibohongi lagi,” tutup Apriyadi. (*/red)





