Ringkasan Berita:
Polda Bengkulu membongkar dua rumah produksi arak ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong. Dua tersangka ditetapkan setelah warga mengeluh bau menyengat. Ratusan liter arak disita jelang Ramadhan demi cipta kondisi kamtibmas.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan membongkar rumah produksi minuman beralkohol jenis arak yang beroperasi secara ilegal di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini resah dengan aktivitas produksi arak rumahan di lingkungan mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah MS (57), seorang laki-laki, dan NWS (51), perempuan, yang diketahui telah memproduksi serta memperdagangkan arak sejak tahun 2022.
Fakta ini mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dihentikan aparat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) AKBP Herman Sopian menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan dan keluhan masyarakat sekitar lokasi rumah produksi.
BACA JUGA: Razia Pagi hingga Siang, Satlantas Empat Lawang Bertindak Tegas
Warga mencium bau tidak sedap yang menyengat akibat proses fermentasi arak yang menggunakan bahan baku air nira.
“Di dua lokasi berbeda diamankan dua pelaku, laki-laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS usia 51 tahun. Keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak,” kata AKBP Herman Sopian di Kota Bengkulu, Selasa.
Keluhan warga ternyata bukan tanpa tindak lanjut.
Sebelumnya, masyarakat melalui perangkat desa setempat telah meminta para pelaku untuk menghentikan aktivitas produksi arak tersebut.







