JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

oleh -30 Dilihat
Tersangka dan barang bukti. Sumber: Humas Polres Empat Lawang

JI disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Namun, polisi belum berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Ojol Palembang Dibegal Siang Hari, Motor Raib di Jalan Malaka

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasat Reskrim AKP A. Firman.

Menurutnya, penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

“Setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Diancam Pisau, Motor Pelajar Dibegal

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.