Joncik kemudian membandingkan kondisi pembiayaan 2026 dengan rancangan APBD 2027. Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,245 triliun, sedangkan belanja sebesar Rp1,241 triliun.
Dengan demikian, terdapat surplus sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026.
“Yang 2026 hampir Rp300 miliar, di 2027 saya minta agar riil hanya kita masukkan Rp4 miliar,” kata Joncik.
BACA JUGA: Joncik Apresiasi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Menurut dia, penyusunan APBD 2027 harus dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia. Pemerintah daerah tidak ingin kembali mengandalkan pembiayaan yang sumbernya belum jelas.
Dalam rapat tersebut, Joncik juga mengungkapkan pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui mekanisme KMK yang diterima daerah hanya sekitar Rp22,5 miliar.
Padahal, sebelumnya terdapat harapan pencairan dalam jumlah lebih besar. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk menyelesaikan berbagai kewajiban.
Joncik meminta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda, Bappeda dan BPKAD bekerja lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran.
Ia menekankan agar program yang masuk dalam KUA-PPAS benar-benar berasal dari proses perencanaan yang sesuai, mulai dari Musrenbang, Bappeda, RKPD hingga pembahasan KUA dan PPAS.
Menurutnya, program yang tidak melalui tahapan perencanaan tidak seharusnya tiba-tiba dimasukkan ke dalam anggaran pada tahap akhir pembahasan.
Joncik juga menyinggung pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia mengingatkan agar aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dan tercatat dalam dokumen perencanaan daerah.
“Mulai dari Musrenbang, masuk ke Bappeda, masuk ke RKPD, kemudian disampaikan ke KUA, kalau sekarang KUPA, PPAS,” jelasnya.
Selain pengetatan belanja, Joncik meminta perjalanan dinas dan kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas dikurangi. Menurutnya, penghematan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk memenuhi kewajiban yang lebih mendesak.





