Joncik Ungkap APBD Empat Lawang 2026 Hadapi Pembiayaan Semu

oleh -6 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, Senin (10/8/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad, mengungkap kondisi fiskal daerah yang cukup berat dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut digelar dalam rangka mendengarkan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dari pihak eksekutif.

Dalam penyampaiannya, Joncik memaparkan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

Untuk Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,058 triliun. Sementara belanja mencapai Rp1,315 triliun dengan pembiayaan sebesar Rp257,37 miliar.

Joncik menyebut besarnya pembiayaan pada APBD 2026 menjadi persoalan karena menurutnya sebagian pembiayaan tersebut tidak memiliki sumber riil.

“Pembiayaan itu semu, alias tidak ada,” ujar Joncik dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan pengetatan terhadap belanja, termasuk mengambil kebijakan untuk tidak membayarkan belanja modal yang tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal 2026 juga dipengaruhi perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Menurut Joncik, dana yang masuk ke daerah tetap tersedia, tetapi sebagian pengelolaannya berubah karena dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian maupun lembaga terkait.

Perubahan pola transfer tersebut turut memengaruhi kemampuan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam membiayai sejumlah program yang sebelumnya direncanakan melalui APBD.

Joncik juga menyinggung kewajiban pemerintah daerah yang masih harus diselesaikan. Salah satunya terkait utang perangkat daerah yang disebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Selain itu, ia menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran BPJS sekitar Rp6 miliar dari tahun 2024 dan 2025, ditambah kewajiban pada tahun berjalan.

Tunjangan insentif dokter spesialis juga disebut belum seluruhnya dibayarkan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas pembayaran.

Joncik kemudian membandingkan kondisi pembiayaan 2026 dengan rancangan APBD 2027. Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,245 triliun, sedangkan belanja sebesar Rp1,241 triliun.

Dengan demikian, terdapat surplus sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026.

“Yang 2026 hampir Rp300 miliar, di 2027 saya minta agar riil hanya kita masukkan Rp4 miliar,” kata Joncik.

BACA JUGA: Joncik Apresiasi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Menurut dia, penyusunan APBD 2027 harus dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia. Pemerintah daerah tidak ingin kembali mengandalkan pembiayaan yang sumbernya belum jelas.

Dalam rapat tersebut, Joncik juga mengungkapkan pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui mekanisme KMK yang diterima daerah hanya sekitar Rp22,5 miliar.

Padahal, sebelumnya terdapat harapan pencairan dalam jumlah lebih besar. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk menyelesaikan berbagai kewajiban.

Joncik meminta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda, Bappeda dan BPKAD bekerja lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran.

Ia menekankan agar program yang masuk dalam KUA-PPAS benar-benar berasal dari proses perencanaan yang sesuai, mulai dari Musrenbang, Bappeda, RKPD hingga pembahasan KUA dan PPAS.

Menurutnya, program yang tidak melalui tahapan perencanaan tidak seharusnya tiba-tiba dimasukkan ke dalam anggaran pada tahap akhir pembahasan.

Joncik juga menyinggung pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia mengingatkan agar aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dan tercatat dalam dokumen perencanaan daerah.

“Mulai dari Musrenbang, masuk ke Bappeda, masuk ke RKPD, kemudian disampaikan ke KUA, kalau sekarang KUPA, PPAS,” jelasnya.

Selain pengetatan belanja, Joncik meminta perjalanan dinas dan kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas dikurangi. Menurutnya, penghematan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk memenuhi kewajiban yang lebih mendesak.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak memaksakan program yang belum memiliki dasar perencanaan dan sumber pembiayaan yang jelas.

Joncik menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Menurutnya, perubahan pola pengelolaan anggaran menuntut eksekutif dan legislatif untuk semakin berhati-hati.

“Kalau ada, ada. Kalau tidak, tidak ada,” tegasnya.

Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat bersama-sama menghadapi tekanan fiskal yang terjadi. Menurut Joncik, kondisi tersebut merupakan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus diselesaikan melalui kebijakan anggaran yang realistis.

Dalam kesempatan itu, Joncik juga meminta seluruh pihak tidak putus asa menghadapi kondisi keuangan daerah. Ia menilai persoalan fiskal harus dihadapi dengan perencanaan dan pengendalian anggaran yang lebih ketat.

Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal DPRD Empat Lawang terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 dan Rancangan KUA-PPAS 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.