JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

oleh -20 Dilihat
oleh
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH. Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Dengan pemikiran matang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Linda Unsriana dan Fery Corly.

Pada Jumat (3/10/2025), JPU resmi menyatakan perlawanan hukum atas putusan banding yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan sela (pusla) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Vanny menjelaskan, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum atas putusan itu.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Hakim Tinggi PT Palembang menolak upaya banding JPU dan tetap menguatkan putusan sela yang dikeluarkan PN Palembang.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Putusan sela tersebut menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly, hingga perkara perdata terkait selesai diputuskan.

Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTL, menegaskan hal tersebut.

“Putusan PT (Hakim Tinggi) menguatkan putusan sela PN,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihak Kejati Sumsel menegaskan tidak tinggal diam.

“Kami belum dapat info resmi terkait putusan banding itu, nanti kami cari tahu ke bidang terkait,” ujar Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari dalam pesan singkat.

Sementara itu, pakar hukum M. Novel Suwa SH MM MSi menyakini JPU akan tetap melanjutkan perjuangan hukum.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II

“Kami yakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Reinhard R Watimena SH, menyambut baik putusan hakim tinggi tersebut.

“Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu, tidak ada norma yang dilanggar,” ungkapnya.

Dengan langkah kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang, kasus dugaan penggelapan jabatan di Yayasan Universitas Bina Darma ini dipastikan akan terus bergulir di tingkat Mahkamah Agung. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.