Categories: Kasus Palembang Sumsel

JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Palembang, LintangPos.com – Dengan pemikiran matang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Linda Unsriana dan Fery Corly.

Pada Jumat (3/10/2025), JPU resmi menyatakan perlawanan hukum atas putusan banding yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan sela (pusla) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Vanny menjelaskan, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum atas putusan itu.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Hakim Tinggi PT Palembang menolak upaya banding JPU dan tetap menguatkan putusan sela yang dikeluarkan PN Palembang.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Putusan sela tersebut menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly, hingga perkara perdata terkait selesai diputuskan.

Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTL, menegaskan hal tersebut.

“Putusan PT (Hakim Tinggi) menguatkan putusan sela PN,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihak Kejati Sumsel menegaskan tidak tinggal diam.

“Kami belum dapat info resmi terkait putusan banding itu, nanti kami cari tahu ke bidang terkait,” ujar Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari dalam pesan singkat.

Sementara itu, pakar hukum M. Novel Suwa SH MM MSi menyakini JPU akan tetap melanjutkan perjuangan hukum.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II

“Kami yakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Reinhard R Watimena SH, menyambut baik putusan hakim tinggi tersebut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Fery Corly JPU Kejari Palembang kasus penggelapan jabatan di Universitas Bina Darma Palembang kasus penggelapan Palembang langkah kasasi JPU Kejari Palembang dalam kasus penggelapan Linda Unsriana memori kasasi Pengadilan Tinggi Palembang putusan sela PN Palembang putusan sela PN Palembang terhadap Linda Unsriana dan Fery Corly reaksi kuasa hukum terdakwa kasus Bina Darma Yayasan Universitas Bina Darma

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

12 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

14 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

21 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

23 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago