Palembang, LintangPos.com – Dengan pemikiran matang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Linda Unsriana dan Fery Corly.
Pada Jumat (3/10/2025), JPU resmi menyatakan perlawanan hukum atas putusan banding yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Putusan banding tersebut menguatkan putusan sela (pusla) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025).
Vanny menjelaskan, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum atas putusan itu.
Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Hakim Tinggi PT Palembang menolak upaya banding JPU dan tetap menguatkan putusan sela yang dikeluarkan PN Palembang.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Putusan sela tersebut menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly, hingga perkara perdata terkait selesai diputuskan.
Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTL, menegaskan hal tersebut.






