Categories: Kasus Palembang Sumsel

JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Palembang, LintangPos.com – Dengan pemikiran matang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya mengambil langkah hukum lanjutan terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Linda Unsriana dan Fery Corly.

Pada Jumat (3/10/2025), JPU resmi menyatakan perlawanan hukum atas putusan banding yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan sela (pusla) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025).

Vanny menjelaskan, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum atas putusan itu.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Hakim Tinggi PT Palembang menolak upaya banding JPU dan tetap menguatkan putusan sela yang dikeluarkan PN Palembang.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Putusan sela tersebut menangguhkan proses penuntutan pidana, termasuk penahanan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly, hingga perkara perdata terkait selesai diputuskan.

Humas PT Palembang, Edward Simamarta SH LLM CTL, menegaskan hal tersebut.

“Putusan PT (Hakim Tinggi) menguatkan putusan sela PN,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihak Kejati Sumsel menegaskan tidak tinggal diam.

“Kami belum dapat info resmi terkait putusan banding itu, nanti kami cari tahu ke bidang terkait,” ujar Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari dalam pesan singkat.

Sementara itu, pakar hukum M. Novel Suwa SH MM MSi menyakini JPU akan tetap melanjutkan perjuangan hukum.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II

“Kami yakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Reinhard R Watimena SH, menyambut baik putusan hakim tinggi tersebut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Fery Corly JPU Kejari Palembang kasus penggelapan jabatan di Universitas Bina Darma Palembang kasus penggelapan Palembang langkah kasasi JPU Kejari Palembang dalam kasus penggelapan Linda Unsriana memori kasasi Pengadilan Tinggi Palembang putusan sela PN Palembang putusan sela PN Palembang terhadap Linda Unsriana dan Fery Corly reaksi kuasa hukum terdakwa kasus Bina Darma Yayasan Universitas Bina Darma

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

4 hari ago