Kesepakatan dicapai dengan nominal Rp3.200.000, yang langsung diterima Adis Mireal.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan disaksikan oleh aparat kepolisian sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolsek RKT menjelaskan, sebelumnya korban sempat diarahkan untuk membuat laporan polisi demi kepentingan penyelidikan.
Namun korban memilih tidak melanjutkan proses hukum, dan keputusan itu dibuat secara sadar tanpa tekanan pihak mana pun.
Kepolisian pun membuat surat pernyataan resmi sebagai dokumentasi.
Meski demikian, penyelidikan tidak dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Aksi pelemparan di ruas jalan tol adalah perbuatan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Kami akan terus memburu pelaku sampai tertangkap,” tegasnya.
Imbauan untuk Warga Sekitar Tol
Tak berhenti di situ, kepolisian juga menggandeng pemerintah desa setempat untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalan tol.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan pengguna jalan, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Prabumulih.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tol bukan hanya tanggung jawab aparat dan pengelola, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. (*/red)






