Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -2913 Dilihat
oleh
Kepala Desa Sebokor di Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa 2021–2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp418 juta. (*/IST)

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026,” jelas Giovani.

Penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Penyidik menilai langkah tersebut perlu untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain karena telah ditemukannya alat bukti yang cukup, juga terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.

Dalam penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai perencanaan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

“Dalam penggunaannya ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Giovani.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan desa.

Beberapa pekerjaan diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran telah dicairkan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, total kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menjerat tersangka dengan sejumlah pasal hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

A disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik turut menyertakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.