BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Riuh pembangunan desa yang semestinya menjadi simbol kemajuan masyarakat justru berubah menjadi kabar pahit di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang kepala desa aktif berinisial A kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.
Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Jumat, 13 Maret 2026.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara, status A yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan perkembangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil dan memeriksa A sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A, Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Giovani kepada wartawan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara ini, A diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak lama berselang, penyidik Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan
A kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.







