KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Penyidik dari Polda Bengkulu tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kasus korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2023 yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran dinas tersebut.
Penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Tim penyidik mulai mengurai alur penggunaan anggaran sekaligus menelusuri kemungkinan kerugian negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Perkara Disparpora Kepahiang sudah dalam proses penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa,” ujar Syahir Fuad, Minggu (8/3/2026).
Penyidik juga melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran tahun 2023. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Dalam laporan pertanggungjawaban, sejumlah kegiatan perjalanan tercatat atas nama pegawai.
Nama yang tercantum dalam dokumen tersebut terdiri dari aparatur sipil negara hingga tenaga harian lepas. Namun temuan awal menunjukkan sebagian perjalanan diduga hanya tercatat secara administratif.
Artinya, kegiatan tersebut tercantum dalam laporan, tetapi tidak benar-benar dilaksanakan di lapangan. Dugaan ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Selain perjalanan dinas, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi pada sejumlah belanja operasional. Pos anggaran yang diperiksa mencakup belanja alat tulis kantor, bahan cetak, serta kebutuhan makan dan minum.





