Categories: Sumsel

Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Soal Peran Paralegal

Palembang, LintangPos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

Dalam arahannya, Andry menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan dalam memperkuat peran paralegal sebagai bagian dari pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Adapun materi utama membahas “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”.

Selain itu, peserta juga disuguhkan pemaparan mengenai pemahaman advokasi sebagai sebuah gerakan dan posisi strategis paralegal dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

BACA JUGA: Enam Polisi Polda Sumsel Disanksi, Dari Kasus Narkoba Hingga Pelanggaran Moral

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.

Peserta aktif menyampaikan pandangan serta pertanyaan seputar isu paralegal dan mekanisme bantuan hukum.

Acara ditutup dengan pernyataan penegasan dari narasumber mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan paralegal demi terciptanya pembangunan hukum yang lebih inklusif.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa partisipasi pihaknya dalam forum tersebut merupakan bagian dari kontribusi strategis daerah dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

“Melalui forum ini, kita dapat memperkaya perspektif sekaligus memastikan bahwa kebijakan terkait peran paralegal benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.

Partisipasi Kanwil Sumsel dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen untuk memperkuat jaringan kerja sama dan kontribusi daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan inklusif di Indonesia. **

Lintang Pos

Share
Tags: akses keadilan akses keadilan masyarakat Indonesia bantuan hukum Diskusi Strategi Kebijakan evaluasi kebijakan evaluasi kebijakan Kemenkumham Kemenkumham NTT Kemenkumham Sumsel pembangunan hukum peran paralegal peran paralegal dalam bantuan hukum sinergi pemerintah dan lembaga bantuan hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago