Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

oleh -227 Dilihat
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil yang menyeret dua tersangka berinisial R dan H/HT. Jum'at, (16/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

Namun, upaya tersebut tidak menghilangkan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa pembakaran yang kini tengah diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolres.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pemilik Lahan

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kapolres turut menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka diduga hanya bekerja dengan menerima bayaran atau upah.

BACA JUGA: Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah tindakan pembakaran tersebut dilakukan atas perintah pemilik lahan atau merupakan inisiatif kedua orang yang bersangkutan.

Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik lahan. Pemeriksaan tersebut masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Apabila ditemukan bahwa itu ada perintah dari pemilik lahan, kita akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi, masih berkembang,” jelasnya.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Dengan demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab masih terbuka sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Kapolres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berkepanjangan.

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta mulai meninggalkan kebiasaan membakar lahan dan beralih menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman.

BACA JUGA: Kapolres Empat Lawang Gencarkan MAKMANO Karhutla

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.