Kesadaran untuk tidak membakar lahan dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang dan menghindari dampak yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum tegas menanti siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Polres Empat Lawang berharap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
BACA JUGA: Proyek BPBD Kepahiang Disorot, Tinggalkan Hutang ke Warga dan Bangunan Terbengkalai
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan lebih cepat sekaligus mencegah meluasnya kebakaran di wilayah Kabupaten Empat Lawang. (*/red)






