Categories: Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang mengungkap penanganan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Seguli Kecil, tepatnya di kawasan Jalan Poros, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial R dan H atau HT sebagai tersangka.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lahan yang terbakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya lahan yang terbakar. Dengan sigap, personel kami segera mendatangi TKP,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan lahan seluas kurang lebih seperempat hektare yang telah terbakar.

Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Kedua orang itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial R dan H atau HT.

BACA JUGA: Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres menjelaskan, penanganan perkara dugaan karhutla tersebut telah berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang terjadinya pembakaran lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti tersebut meliputi tangki semprot berwarna putih, korek api atau mancis, abu sisa pembakaran yang telah diuji di laboratorium forensik, parang, senter, serta sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA: Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Menurut Kapolres, kedua orang yang ditemukan di lokasi sempat berupaya memadamkan api ketika kebakaran mulai meluas.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

View Comments

Share
Tags: Abdul Aziz Septiadi Desa Seguli Kecil dua tersangka karhutla Kapolres Empat Lawang Karhutla Empat Lawang kebakaran lahan penegakan hukum karhutla.

Recent Posts

  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

4 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

5 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago