Categories: Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang mengungkap penanganan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Seguli Kecil, tepatnya di kawasan Jalan Poros, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial R dan H atau HT sebagai tersangka.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lahan yang terbakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya lahan yang terbakar. Dengan sigap, personel kami segera mendatangi TKP,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan lahan seluas kurang lebih seperempat hektare yang telah terbakar.

Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Kedua orang itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial R dan H atau HT.

BACA JUGA: Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres menjelaskan, penanganan perkara dugaan karhutla tersebut telah berlanjut ke tahap penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang terjadinya pembakaran lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti tersebut meliputi tangki semprot berwarna putih, korek api atau mancis, abu sisa pembakaran yang telah diuji di laboratorium forensik, parang, senter, serta sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA: Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Menurut Kapolres, kedua orang yang ditemukan di lokasi sempat berupaya memadamkan api ketika kebakaran mulai meluas.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

View Comments

Share
Tags: Abdul Aziz Septiadi Desa Seguli Kecil dua tersangka karhutla Kapolres Empat Lawang Karhutla Empat Lawang kebakaran lahan penegakan hukum karhutla.

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

10 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

14 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

15 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago