Kasir Salon Gelapkan Rp505 Juta, Terbongkar Lewat Audit Internal

oleh -53 Dilihat
oleh
Kasus penggelapan kasir salon di Prabumulih senilai Rp505 juta terbongkar lewat audit internal. Polisi tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. (*/dok/IST)

Ringkasan Berita:

Kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian lebih dari Rp505 juta terungkap di Prabumulih. Seorang kasir salon kecantikan ternama diduga memanipulasi laporan omset harian. Aksi ini terbongkar usai audit internal dan kini ditangani Polres Prabumulih.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mengguncang dunia usaha di Kota Prabumulih.

Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah salon kecantikan ternama berinisial KB yang justru menjadi korban ulah orang dalam.

Nilai kerugian yang ditimbulkan pun tak main-main, mencapai angka fantastis lebih dari setengah miliar rupiah.

Perkara ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen salon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Awal mula terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen salon KB terhadap laporan omset cabang Prabumulih.

BACA JUGA: Pinjam Motor Cuma Alasan! Pria di Pendopo Habiskan Uang Hasil Penggelapan untuk Judi

Dalam operasional sehari-hari, laporan keuangan dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan tingkat keramaian serta aktivitas layanan salon.

Kejanggalan tersebut memicu dilakukannya audit internal secara menyeluruh.

Audit internal itu akhirnya mengungkap adanya selisih keuangan dalam jumlah besar.

Setelah dicocokkan dengan data transaksi dan pemasukan riil, ditemukan ketidaksesuaian yang terus berulang dalam kurun waktu tertentu.

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi pihak manajemen untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Prabumulih.

Laporan resmi tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/370/XI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 1 November 2025.

BACA JUGA: Buruan Berakhir di Perbatasan! Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Sedang Makan

Dari laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap modus serta pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di salon kecantikan KB yang beralamat di Jalan Padat Karya RT 004 RW 005, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan salon tersebut.

Pelapor dalam perkara ini adalah pemilik usaha berinisial KEP alias K, selaku owner dari badan usaha CV KBP.

Dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan hanya individu, melainkan badan usaha CV KBP yang harus menanggung kerugian materiil sangat besar akibat perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Penggelapan Rp1,5 Miliar Terbongkar, Dua Karyawan Ditangkap!

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial NGP (24) yang diketahui menjabat sebagai kasir salon kecantikan tersebut.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, NGP diduga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis.

Tersangka diduga hanya melaporkan sebagian omset harian kepada manajemen, sementara sisa uang hasil usaha salon ditransfer ke rekening atas nama HK.

HK sendiri diketahui merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban dalam perkara ini.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga akumulasi kerugian mencapai Rp505.853.000.

BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Pemuda Prabumulih Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen keuangan, serta mempelajari alur transaksi yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai kasir.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai bahwa perbuatan NGP telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.

Gelar perkara penetapan tersangka pun digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Dalam gelar perkara itu, penyidik secara resmi menetapkan NGP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

BACA JUGA: Suasana Malam di Taman Kota Berujung Aksi Penggelapan Motor, Polisi Tangkap Pelaku

AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menerbitkan surat panggilan pemeriksaan.

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Prabumulih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan mencederai kepercayaan publik harus ditindak tegas.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan ritel, agar meningkatkan sistem pengawasan internal.

BACA JUGA: Narkotika Menggila! 538 Perkara Kuasai Meja Hijau PN Palembang Sepanjang 2025, Vonis Mati Jadi Sorotan

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat merugikan perusahaan dalam jangka panjang.

Saat ini, tersangka NGP telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan resmi dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman pidana yang dikenakan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.