Kasir Salon Gelapkan Rp505 Juta, Terbongkar Lewat Audit Internal

oleh -649 Dilihat
oleh
Kasus penggelapan kasir salon di Prabumulih senilai Rp505 juta terbongkar lewat audit internal. Polisi tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. (*/dok/IST)

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di salon kecantikan KB yang beralamat di Jalan Padat Karya RT 004 RW 005, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan salon tersebut.

Pelapor dalam perkara ini adalah pemilik usaha berinisial KEP alias K, selaku owner dari badan usaha CV KBP.

Dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan hanya individu, melainkan badan usaha CV KBP yang harus menanggung kerugian materiil sangat besar akibat perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Penggelapan Rp1,5 Miliar Terbongkar, Dua Karyawan Ditangkap!

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial NGP (24) yang diketahui menjabat sebagai kasir salon kecantikan tersebut.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, NGP diduga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis.

Tersangka diduga hanya melaporkan sebagian omset harian kepada manajemen, sementara sisa uang hasil usaha salon ditransfer ke rekening atas nama HK.

HK sendiri diketahui merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban dalam perkara ini.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga akumulasi kerugian mencapai Rp505.853.000.

BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Pemuda Prabumulih Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen keuangan, serta mempelajari alur transaksi yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai kasir.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai bahwa perbuatan NGP telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana.

Gelar perkara penetapan tersangka pun digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.