Kasir Salon Gelapkan Rp505 Juta, Terbongkar Lewat Audit Internal

oleh -663 Dilihat
oleh
Kasus penggelapan kasir salon di Prabumulih senilai Rp505 juta terbongkar lewat audit internal. Polisi tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. (*/dok/IST)

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Dalam gelar perkara itu, penyidik secara resmi menetapkan NGP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

BACA JUGA: Suasana Malam di Taman Kota Berujung Aksi Penggelapan Motor, Polisi Tangkap Pelaku

AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menerbitkan surat panggilan pemeriksaan.

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Prabumulih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha dan mencederai kepercayaan publik harus ditindak tegas.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan ritel, agar meningkatkan sistem pengawasan internal.

BACA JUGA: Narkotika Menggila! 538 Perkara Kuasai Meja Hijau PN Palembang Sepanjang 2025, Vonis Mati Jadi Sorotan

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat merugikan perusahaan dalam jangka panjang.

Saat ini, tersangka NGP telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan resmi dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman pidana yang dikenakan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.