Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

oleh -848 Dilihat
Kasus korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang berujung vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim ungkap peran terdakwa dan modus pengadaan seragam Dana Desa, Kamis (29/1/2026). Foto: istimewa

Seluruh kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengendalian terpusat oleh terdakwa.

Beberapa kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan dengan nilai pengadaan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta kecamatan lainnya dengan nilai anggaran yang bervariasi.

Pengadaan APAR yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap kebakaran justru menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan langsung bagi kepentingan masyarakat.

Pihak Terdakwa dan JPU Masih Pikir-Pikir

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, perkara ini menegaskan bahwa praktik pengadaan yang tidak transparan tetap berujung pada pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Kasus korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar pengelolaan anggaran desa benar-benar mengedepankan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.