Dalam hukum pidana, kondisi awal TKP memiliki posisi sentral sebagai fondasi pembuktian. Setiap perubahan, sekecil apa pun, dapat memengaruhi konstruksi perkara.
Selain itu, muncul informasi yang menurut tim hukum sangat krusial: adanya dugaan perubahan kondisi instalasi atau meteran listrik sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan prosedural.
“Dalam hukum pidana, fakta harus dijaga dalam kondisi awalnya. Jika benar ada perubahan sebelum penyitaan, maka itu harus diuji secara etik dan prosedural. Hukum tidak boleh berdiri di atas fakta yang telah berubah,” ujar kuasa hukum.
Permintaan hearing kepada Komisi III DPR RI dimaksudkan sebagai forum pengawasan terbuka terhadap proses penanganan perkara.
BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah
Sebagai komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III dinilai memiliki kewenangan moral dan politik untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terkait prosedur yang ditempuh.






