Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Kasus Gita Dibawa ke Komisi III DPR RI

Tak berhenti di situ, tim hukum juga mendorong evaluasi dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Mereka meminta agar jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, dilakukan pemeriksaan etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami meminta semua proses dibuka secara terang dan ilmiah. Ini demi menjaga integritas penegakan hukum,” tambahnya.

Bagi keluarga, transparansi bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan hak hukum.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan menjadi opsi yang terbuka apabila klarifikasi dan transparansi tidak diberikan secara memadai.

BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru

Mekanisme praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, memungkinkan pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidikan dan prosedur hukum yang dilakukan.

“Ini bukan untuk mencari gaduh. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan tim hukum.

Perkembangan ini menandai bahwa kasus Gita Fitri Ramadhani telah melampaui ranah lokal.

Apa yang awalnya diduga sebagai kecelakaan akibat sengatan listrik di kebun kini menjelma menjadi perdebatan tentang integritas prosedur hukum.

Dari olah TKP, waktu pelaksanaan otopsi, hingga penanganan barang bukti, semuanya menjadi sorotan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk satu keluarga yang berduka.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Lebih jauh, mereka memandang perkara ini sebagai ujian bagi prinsip dasar penegakan hukum: apakah setiap proses benar-benar dijalankan sesuai aturan, ataukah ada celah yang luput dari pengawasan.

“Keluarga berhak mendapatkan kejelasan. Publik berhak mendapatkan transparansi,” ujar kuasa hukum menutup pernyataannya.

Kini, publik menanti respons dari Komisi III DPR RI. Jika hearing nasional benar-benar digelar, maka kasus ini akan diuji di ruang yang lebih terbuka—di hadapan wakil rakyat dan sorotan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jawaban atas kematian seorang perempuan muda, tetapi juga kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri. (*/drl)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Divisi Propam Polri Gita Fitri Ramadhani hearing nasional Komisi III DPR RI KUHAP olah TKP otopsi forensik praperadilan

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

5 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

5 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

5 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

6 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

6 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

6 hari ago