Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

oleh -63 Dilihat
oleh
Terdakwa Fitrianti Agustinda mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (30/9/2025).

Dua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto, kompak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, Fitrianti yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang menegaskan bahwa dana PMI bukanlah dana negara maupun dana pemerintah.

“Itu pastinya bukan dana negara, bukan dana pemerintah. Saya pada umumnya hanya sebagai pembina,” ucapnya sembari digiring menuju mobil tahanan.

Penasihat hukum Fitrianti, Dr. Achmad Taufan Soedirjo SH MH, menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan peran sebagai pembina di PMI.

“Beliau memang ketua PMI, namun ketika menyangkut divisi-divisi lainnya beliau hanya pembina. Banyak kebijakan dilakukan pengurus lain, termasuk Dedi dan pengurus lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA: PN Lahat Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Polisi

Menurut Taufan, eksepsi yang diajukan akan mengungkap bahwa Fitrianti tidak berperan langsung dalam penggunaan dana. Bahkan, menurutnya, bendahara seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Seharusnya pembuktian ada di pengurus karena ada tindakan yang dilakukan bendahara. Harusnya bendahara juga menjadi bagian dari kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dedi Siprianto, Grees Selly SH MH bersama Masnun Sari SH MH, menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada 7 Oktober 2025 mendatang.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan dana yang digunakan bersumber dari anggaran non-APBD, yaitu dari pengelolaan biaya penggantian darah. Maka kami kurang sependapat jika disebut merugikan keuangan negara,” ujar Grees.

Ia menambahkan, eksepsi nantinya akan mengulas status hukum PMI dalam tata negara.

“Apakah PMI ini benar sebagai organ negara ataukah ada sisi privatnya, ini yang akan kami kupas dalam eksepsi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Terkait pembelian mobil Hilux yang disebut dalam dakwaan, Grees menegaskan bahwa kendaraan itu digunakan untuk kepentingan PMI, bukan pribadi.

“Itu akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 UU yang sama.

Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.