“Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral selama beberapa minggu. Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Conie menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelecehan seksual.
Menurutnya, banyak pihak justru menyalahkan korban di awal kasus, padahal korban seharusnya mendapat perlindungan hukum.
“Sebagai penasihat hukum korban sekaligus mitra dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, kami berharap penyidik segera memeriksa dan menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun,” tegas Conie.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menutupi atau melindungi pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA: Polres Ogan Ilir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri
“Siapapun yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani bersuara. LBH Bima Sakti siap mendampingi,” tambahnya.
Diketahui, korban S, mahasiswi UMP, mengaku dilecehkan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan pengurus Karang Taruna berinisial H dan SK, saat acara penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan akademik dan melibatkan aparat desa.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Polres Ogan Ilir untuk menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau. (*/red)








