Menurutnya, banyak pihak justru menyalahkan korban di awal kasus, padahal korban seharusnya mendapat perlindungan hukum.
“Sebagai penasihat hukum korban sekaligus mitra dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, kami berharap penyidik segera memeriksa dan menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun,” tegas Conie.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menutupi atau melindungi pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA: Polres Ogan Ilir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri
“Siapapun yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani bersuara. LBH Bima Sakti siap mendampingi,” tambahnya.
Diketahui, korban S, mahasiswi UMP, mengaku dilecehkan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan pengurus Karang Taruna berinisial H dan SK, saat acara penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.







