Categories: Musi Banyuasin Sumsel

Kasus Pria di Muba Tewas di Tandon Terungkap, Motif Perampokan?

Ringkasan Berita:

° Kasus pembunuhan di Musi Banyuasin terungkap.

° Alkoriyansa (37) ditemukan tewas di tandon air setelah dibunuh Widianto (45).

° Pelaku memukul korban dengan kayu lalu merampas motor, ponsel, uang, dan barang berharga lain sebelum akhirnya ditangkap polisi.


MUBA, LINTANGPOS.com – Kasus penemuan mayat di dalam tandon air (tedmon) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Korban bernama Alkoriyansa (37) diketahui menjadi korban pembunuhan yang disertai perampokan oleh Widianto (45), warga Kecamatan Sekayu.

Peristiwa tragis ini terkuak setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban tak bernyawa.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaen, Selasa (20/1/2026).

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian membuang jasad korban ke dalam tandon air untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA: Nahas di Jalan Berlubang! Ibu 59 Tahun Tewas Usai Motor Oleng di HM Noerdin Pandji Palembang

Tak hanya itu, Widianto juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya sepeda motor RX King, handphone, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang diwakili Cenas (30).

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya identitas pelaku mengerucut.

Penangkapan Widianto dilakukan oleh tim penyidik Polsek Bayung Lencir setelah gelar perkara.

Pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Sekayu pada Kamis sore (15/01/26) beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP S Hutahaen.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Dalam Tedmon Air, Sopir Meninggal di Rumah Makan 

Atas perbuatannya, Widianto dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: kasus kriminal Musi Banyuasin mayat di tandon air pembunuhan Muba perampokan berujung maut Polres Muba Widianto pelaku pembunuhan
Topik: Peristiwa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Ganja, 600 Gram Disita

Polres Empat Lawang mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 600 gram ganja dalam pengungkapan kasus…

2 hari ago
  • Berita

Polres Empat Lawang Amankan Lima Orang, Sita 9,47 Gram Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan lima terduga pelaku dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto…

2 hari ago
  • Berita

Dukung Bejeghum P4GN, TP-PKK Empat Lawang Launching Program ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi

TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…

2 hari ago
  • Berita

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam, Ajak Warga Empat Lawang Perangi Narkoba dari Desa

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…

2 hari ago
  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

3 hari ago