Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam, Bukti Komitmen Penegakan Hukum

Empat Lawang, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga September 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan disaksikan langsung Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kepala BNNK, Kapolres, Pabung, serta Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan beserta tamu undangan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara narkotika dengan rincian sabu sebanyak 92,241 gram, ganja 168,457 gram, serta sejumlah alat isap, bong, kaca pirek, timbangan digital, korek api plastik, pakaian, dan satu unit handphone merk Poco,” jelas Retno.

Selain kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara senjata tajam dengan berbagai jenis.

Sementara dari 21 perkara tindak pidana umum lainnya, turut dimusnahkan barang bukti berupa tiga bilah dodos, dua bilah tonjok, satu bilah egrek, lima bilah kunci T, hingga pakaian berbagai jenis.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Retno menambahkan mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika jenis ganja serta tindak pidana senjata tajam.

“Nanti akan ada lagi pemusnahan berikutnya di akhir tahun, setelah barang bukti kembali terkumpul dari perkara yang sudah inkracht,” ujarnya.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, mengapresiasi langkah Kejari Empat Lawang dalam menjaga transparansi hukum melalui pemusnahan barang bukti.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berharap tidak ada penyalahgunaan. Semoga tingkat kriminalitas di Empat Lawang bisa terus berkurang. Hal ini tentu menambah semangat kejaksaan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” ungkap Joncik.

Langkah ini disebut menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas narkotika serta tindak pidana umum lainnya, sekaligus memberikan pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan terbuka. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: barang bukti narkotika barang bukti senjata tajam dimusnahkan Joncik Muhammad kasus narkotika di Empat Lawang kejari empat lawang pemusnahan barang bukti pemusnahan barang bukti Kejari Empat Lawang 2025 penegakan hukum transparan di Sumsel sabu dan ganja senjata tajam tindak pidana umum transparansi hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

1 hari ago