Categories: Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Kantor Kejari Empat Lawang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti untuk tindak kejahatan.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika berupa sabu, ganja, tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, serta berbagai senjata tajam dan alat penikam yang berkaitan dengan perkara pidana.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan

Kajari Empat Lawang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa penanganan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing barang.

Menurutnya, barang bukti tidak seluruhnya harus dimusnahkan. Barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan memenuhi ketentuan hukum dapat dirampas untuk negara, termasuk melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara itu, barang bukti yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindak kejahatan harus dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Ada pula barang yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yuli Andri dalam sambutannya.

BACA JUGA: Diskominfo Empat Lawang Mulai Inventarisasi Bukti Dukung EPSS 2026

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 74 paket sabu dengan berat keseluruhan 78,929 gram.

Page: 1 2 3 4

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: 344 Gram 929 Gram Ganja 838 kejari empat lawang narkotika Empat Lawang pemusnahan barang bukti penegakan hukum Sabu 78 Yuli Andri

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago