EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
DPO yang diamankan berinisial R. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim Kejari Empat Lawang melakukan pencarian dan pelacakan terhadap yang bersangkutan.
R ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan Jalan Fajar Bakti–Lawang Agung, Kabupaten Empat Lawang, pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tahun anggaran 2011.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Nomor Print 618/L.6.20/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk menjalani proses administrasi penanganan perkara dan/atau pelaksanaan eksekusi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kejari Empat Lawang, Yuli Andri SH menyatakan penangkapan tersebut merupakan hasil upaya pencarian dan pelacakan yang dilakukan tim dalam menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut.
Keberhasilan menangkap DPO ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Empat Lawang dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi tetap berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga mengimbau seluruh buronan atau DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kejari Empat Lawang.
Proses hukum terhadap R selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/red)







