Sebelumnya, Kajari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa ekspose ke Kejati dilakukan guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini.
“Ekspose dilakukan untuk memastikan kasus ini masih berjalan dan menentukan apakah perkaranya akan diteruskan atau tidak,” ujar Armein pada Rabu (22/10/2025).
Dalam proses penyelidikan, seluruh Kepala Desa dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, masing-masing berinisial G dan S, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA: Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’
Diketahui, proyek pengadaan APAR di tiap desa menelan biaya sekitar Rp 50 juta per desa, menggunakan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Padahal, harga satu unit APAR di pasaran hanya berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh desa di Muratara.
Dengan status yang kini sudah naik ke tahap penyidikan, publik menanti hasil audit resmi dari Inspektorat dan langkah lanjutan dari Kejari Lubuklinggau dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana desa tersebut. (*/red)





