Kejari Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan: Wajib Selesaikan Ganti Rugi Sebelum 21 November 2025!

oleh -694 Dilihat
Kejari Muba beri tenggat 21 November 2025 untuk ganti rugi Jembatan P6 Lalan. Jika gagal, alur Sungai Lalan akan ditutup dan sanksi hukum diterapkan, Jum'at (7/11/2025). Foto: dok/Istimewa

“Perbaikan Jembatan P6 Lalan harus berjalan sesuai kesepakatan. Tanggung jawab ini wajib dituntaskan bersama pihak penabrak,” ujarnya.

Adapun hasil keputusan bersama antara Pemkab Muba, perusahaan penabrak, dan AP6L meliputi:

  1. Pembangunan Jembatan P6 Lalan dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
  2. Pengumpulan dana dilakukan sesuai komitmen antara perusahaan penabrak dan pengguna alur pelayaran Sungai Lalan.
  3. Bila hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul sepenuhnya, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
  4. Proses hukum akan ditempuh jika perusahaan penabrak atau pengguna alur tidak menjalankan kesepakatan.
  5. Rekening pengumpulan dana diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi.

BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026

Dengan adanya batas waktu yang tegas dan pengawasan lintas lembaga, diharapkan perbaikan Jembatan P6 Lalan dapat segera terealisasi sehingga aktivitas masyarakat dan roda ekonomi di wilayah Lalan kembali normal. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.