Namun, karena nilai dana hibah yang dikelola mencapai Rp26 miliar, penyidik membuka kemungkinan penyidikan akan melebar dan menyeret pihak-pihak lain.
“Kami akan bekerja maksimal agar seluruh fakta hukum terungkap. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Safei menutup keterangannya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana hibah di daerah yang kerap disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
Kejari Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh aliran dana terungkap dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…