Namun, karena nilai dana hibah yang dikelola mencapai Rp26 miliar, penyidik membuka kemungkinan penyidikan akan melebar dan menyeret pihak-pihak lain.
“Kami akan bekerja maksimal agar seluruh fakta hukum terungkap. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Safei menutup keterangannya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana hibah di daerah yang kerap disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
Kejari Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh aliran dana terungkap dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. (*/red)





