Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Setelah semua bukti dan keterangan saksi lengkap, kasus ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Safei.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Prabumulih mencakup 20 item pekerjaan yang mengalami perubahan, pengurangan, maupun penambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Modifikasi anggaran tersebut diduga menjadi modus utama penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Langkah penyegelan yang dilakukan Kejari Prabumulih menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik, khususnya dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. (*/red)





