Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

oleh -1361 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Prabumulih menyegel 12 ruangan di kantor KPU untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 senilai Rp6 miliar, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa

Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Setelah semua bukti dan keterangan saksi lengkap, kasus ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Safei.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Prabumulih mencakup 20 item pekerjaan yang mengalami perubahan, pengurangan, maupun penambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Modifikasi anggaran tersebut diduga menjadi modus utama penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Langkah penyegelan yang dilakukan Kejari Prabumulih menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik, khususnya dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.